Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia, 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Berdasarkan keterangan Sugiyem sering mendapatkan kekerasan fisik di bagian kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata dan bagian tubuh lainnya dari majikan sejak 2019. Saat ini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran akibat kekerasan tersebut.
KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM) dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu KBRI berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti–bukti kekerasan.
KBRI Singapura juga mengimbau agar pekerja migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah.
Selain itu, pekerja diimbau untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal, memastikan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, melaporkan keberadaannya di Singapura ke KBRI serta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura.
"Antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental. Segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan," dala siaran pers tersebut.