Kebut Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung: Masa Penahanan Tersangka Tinggal 2 Bulan

Erfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyelesaikan berkas perkara para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Mengingat, masa penahanan para tersangka tinggal dua bulan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah mengatakan penyidik akan mengevaluasi secara menyeluruh berkas perkara para tersangka termasuk penyitaan aset. Total ada sembilan berkas perkara.

"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update sembilan berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi. Untuk di cek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata Febri Ardiansyah, Selasa (30/3/2021). 

Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset.

"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

6 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

6 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal