JAKARTA, iNews.id – Aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang di kantor Radar Bogor, Jalan KH R Abdullah bin Muhammad Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/5/2018) menuai kecaman luas. Tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menuntut agar aparat hukum mengusut tuntas serta menindak para pelaku. Dalam pernyataan sikapnya pada Jumat (1/6/2018), IJTI sekaligus mendorong media massa yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Berikut 8 pon pernyatan sikap IJTI merepons kasus tersebut:
1. Mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.
2. Mendesak agar aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
3. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi dikemudian hari.