JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan buka suara terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Akibat peristiwa itu, sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan wisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bahkan, dari hasil uji dinyatakan kendaraan tak laik jalan.
"Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," kata Aan dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).