Kecelakaan di Pelintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Solo Tewas Tertabrak Kereta Api

Vitriana D
Jenazah korban tewas tertabrak Kereta Api Batara Kresna di Solo. (Foto: ist)

Dia menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan karena kecelakaan seperti ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga berdampak pada operasional KA dan mental para petugas serta penumpang.

Feni juga mengingatkan adanya ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak nekat menyeberang dan selalu waspada demi menghindari kecelakaan fatal,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Mobil Tertabrak Kereta Api di Simalungun, Termasuk Ibu dan Anak

57 tahun lalu

Kronologi Pria Tewas Ditabrak Kereta di Karanganyar saat Ngonten, Kibarkan Bendera di Tepi Rel

57 tahun lalu

Tragis! Bikin Konten di Pinggir Rel, Pria di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api 

57 tahun lalu

Tragis! Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api saat Menyeberang, Kondisi Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal