JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal menentukan status hukum sopir dan kernet truk BBM Pertamina penyebab kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi hari ini, Selasa (19/7/2022). Polisi memiliki waktu 24 jam dalam penentuan status ini.
"Kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Sopir maupun kernet kini diamankan di Polsek Jatisampurna. Kondisi keduanya disebut dalam keadaan sehat.
Sejak kemarin, polisi telah melakukan olah TKP di lokasi tabrakan maut itu. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dengan menggunakan alat yang canggih.