Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya

Punta Dewa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (Foto: Istimewa)

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi, seperti berikut:

1. Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

2. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia

Pancasila merupakan ide, gagasan, rumusan, dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila merupakan acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Nasional
6 bulan lalu

Bobby Nasution Wajibkan Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Jam 10 Pagi

Nasional
7 bulan lalu

Megawati: Kalau Hanya Lip Service Pancasila, Go to Hell!

Nasional
7 bulan lalu

Megawati: Kalau Tak Pancasilais Jangan Tinggal di Sini, Jadi Imigran Saja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal