Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.
Pancasila merupakan ide, gagasan, rumusan, dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.