Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru

Dita Angga
Masyarakat harus divaksinasi agar diperbolehkan traveling. (Foto: Antara)

Dimana nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran.

“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.

Lalu untuk traveling hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi. “Dan yang travelling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan

Nasional
6 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Nasional
7 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Bisnis
9 hari lalu

Arus Balik Libur Nataru, 54.448 Penumpang Kereta Api Tiba di Berbagai Stasiun di Daop 1 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal