Kejagung: 823 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

"Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil.

Dia mengakui, jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan.

Proses dilakukan dengan diawali gelar perkara yang dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal