JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).
"Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil.
Dia mengakui, jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan.
Proses dilakukan dengan diawali gelar perkara yang dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.