Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kejagung akan mengajukan banding terkait vonis Heru Hidayat(Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

Kejagung menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat. Sebab, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar senilai Rp22,78 Triliun malah tidak dihukum.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Jeffry Haryadi jadi Dirut Asabri

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Mau Lepas BUMN Asabri dan Taspen ke Sri Mulyani, Ini Alasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Eks Penyidik Kasus Munir Arief Sulistyanto jadi Komisaris Asabri

Nasional
2 tahun lalu

Cerita Mahfud Pernah Diancam Jenderal Bintang 3 di Kasus Asabri: Saya Bintang 9

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal