Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kejagung akan mengajukan banding terkait vonis Heru Hidayat(Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Keputusan hakim dinilai mengingkari rasa keadilan.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (19/1/2022). 

Kejagung menilai kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa begitu besar sekitar Rp39,5 Triliun.

Dia merinci kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara. 

"Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa (Heru Hidayat) divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Jeffry Haryadi jadi Dirut Asabri

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Mau Lepas BUMN Asabri dan Taspen ke Sri Mulyani, Ini Alasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Eks Penyidik Kasus Munir Arief Sulistyanto jadi Komisaris Asabri

Nasional
2 tahun lalu

Cerita Mahfud Pernah Diancam Jenderal Bintang 3 di Kasus Asabri: Saya Bintang 9

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal