JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis mantan angota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Dia divonis 2,5 tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/6/2024).
Tim JPU disebut memiliki alasan mengajukan banding vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satunya putusan itu dianggap belum adil. Padahal, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.
"Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.
Diketahui, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dia melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan jaksa menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.