Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Irfan Ma'ruf
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai terdakwa kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis mantan angota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Dia divonis 2,5 tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/6/2024). 

Tim JPU disebut memiliki alasan mengajukan banding vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satunya putusan itu dianggap belum adil. Padahal, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. 

"Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.

Diketahui, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dia melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan jaksa menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

22 jam lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

2 hari lalu

Madura United Duduk di Papan Atas Super League, Presiden Klub Malah Beri Peringatan Keras

5 hari lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal