Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook

Riyan Rizki Roshali
Kepala Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor Jurist Tan. Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang mengatakan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah memproses permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
6 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal