Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.

"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan. Selain itu, Kejagung juga mengajukan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.

"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggu saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Nasional
3 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal