Kejagung Ajukan Red Notice Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi

Jonathan Simanjuntak
Buronan kasus korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cheryl Darmadi. Permohonan itu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan (Cheryl)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Anang belum mengetahui red notice itu telah disampaikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Divhubinter Polri.

"Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta, Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia tepatnya di Jakarta," kata Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
2 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Buletin
3 hari lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal