Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan melakukan melelang aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Lelang dilakukan atas pertimbangan mahalnya biaya pemeliharaan aset yang telah disita. 

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang dilelang," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ali menjelaskan, meskipun saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, namun hal itu diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Unadng Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Aksesoris
4 hari lalu

Manfaatkan Teknologi Digital, Auksi Kembangkan Aplikasi Lelang Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal