Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Unlawful Killing ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus Unlawful Killing kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi, Selasa (4/5/2021). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021, dimaksudkan agar dilengkapi penyidik.

"Hari ini Selasa 4 Mei 2021, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP kepada Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 4/5/2021).

Leonard menjelaskan, berkas penyidikan tersebut dikembalikan lantaran Jaksa menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dengan perkara tersebut. Kekurangan mencakup hal formil maupun materiil.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Namun seorang tersangka yakni EPZ, telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

1 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

3 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal