Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Unlawful Killing ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus Unlawful Killing kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi, Selasa (4/5/2021). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021, dimaksudkan agar dilengkapi penyidik.

"Hari ini Selasa 4 Mei 2021, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP kepada Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 4/5/2021).

Leonard menjelaskan, berkas penyidikan tersebut dikembalikan lantaran Jaksa menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dengan perkara tersebut. Kekurangan mencakup hal formil maupun materiil.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Namun seorang tersangka yakni EPZ, telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

22 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal