Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up yang dilakukan Amsal Sitepu dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus tersebut disebut dilakukan melalui penggelembungan anggaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, salah satu bentuk mark up yang ditemukan yakni pada biaya sewa drone yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Tak hanya itu, Kejagung menemukan adanya penggandaan anggaran pada biaya editing yang membuat nilai proyek membengkak.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ucap Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

3 hari lalu

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

3 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal