Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

Menurut Anang, praktik mark up tersebut terjadi karena penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan, sementara kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak memahami detail teknis pembuatan video.

"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari beberapa terdakwa. Sementara khusus untuk perkara Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.

Kejagung pun meyakini Amsal bersalah, tetapi tetap mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ujar Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

3 hari lalu

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

3 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal