JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan tim hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab untuk melaksanakan audiensi, Kamis (25/3/2021). Salah satu poin yang dibahas yaitu soal proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
Keterangan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak.
"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Leonard mengatakan tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun (Bareskrim Polri). Dalam penyampaiannya, tim hukum semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.