Kejagung Audiensi dengan PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Apa yang Dibahas?

Puteranegara Batubara
Kejagung menggelar audiensi dengan PA 212 dan tim hukum Habib Rizieq, Kamis (25/3/2021). (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung, Syahnan menjelaskan mereka tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa. Dia menjelaskan tugas dan fungsi Tim JPU mengharuskan untuk menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.

"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasihat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.

Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus, dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. 

"Sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
6 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal