Dari segelintir pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian menurut Kejagung, penetapan status tersangka Nadiem dalam perkara tersebut telah sesuai dengna prosedur.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ujar jaksa.
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka dalam perkaranya oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Oleh karenanya tidak sahnya penetapan tersangka, Nadiem pun meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membebaskan dirinya.
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai Nadiem ditetapkan tersangka tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).