Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Jonathan Simanjuntak
Kejagung membantah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti

Hal tersebut diungkapkan salah satu jaksa yang menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," ucap salah satu jaksa dalam sidang tersebut. 

Jaksa menerangkan, empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga bukti elektronik. Terkait dengan keterangan saksi, Kejagung menyebut telah memeriksa sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Terkait dengan ahli, Kejagung juga mengklaim telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana.

Berkaitan dengan alat bukti surat, Kejagung juga sudah memenuhi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat ini membuktikan adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Nasional
18 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal