Kejagung Beberkan Barang Bukti Uang Terpidana Korupsi Kokos Leo Lim Rp447 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan barang bukti uang hasil eksekusi kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dari terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat (15/11/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Pada kesempatan yang sama, Kajati DKI Warih Wardono menjelaskan secara rinci kasus yang melibatkan Kokos. Menurutnya, Kokos terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara untuk keperluan batu bara.

"Dalam prosesnya, banyak hal yang tidak sesuai ketentuan perundangan yang seharusnya kepada Tansri Madjid Energi (PT TME) tidak dilakukan pembayaran. Namun, oleh PT PLN Batubara dilakukan Rp477 miliar sehingga diproses dan sudah inkrah di MA," katanya.

Saat ini, kata dia Kokos tengah menjalani eksekusi badan. "Ini sesuai putusan MA jumlahnya segini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
30 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
30 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
30 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal