JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan barang bukti uang hasil eksekusi kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dari terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat (15/11/2019). Total nilai barang bukti uang yang dieksekusi berjumlah Rp477 miliar.
Barang bukti pecahan Rp100.000 itu dibungkus plastik tersusun di atas meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
"Ini hanya sebagian, kalau letakkan semuanya kami (dibelakang meja) tidak kelihatan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kajati DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Dia mengungkapkan, eksekusi barang bukti uang itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318K/PID/SUS Tahun 2019 Tanggal 17 Oktober 2019. Putusan tersebut menghukum Kokos untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.000.
"Uang pengganti itu telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP versi online atau simponi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan," ucapnya.