Kejagung: Bos Properti Tan Kian Dirikan 500 Unit Apartemen di Atas Tanah Benny Tjokro

Irfan Ma'ruf
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan kerja sama antara Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian, dengan tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang juga Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Tan Kian membangun 500 unit apartemen di atas tanah milik Benny dengan nilai per unit mencapai Rp2 miliar- Rp3 miliar.

“(Tan Kian) KSO, jadi dia ada kerja sama tanahnya. Tanah Bentjok (Benny Tjokro) dibangun apartemen. Yang kami ingin tahu pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara. Iya, tanah Bentjok di Kuningan (Jakarta Selatan),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia menuturkan, kerja sama keduanya tak tangung-tanggung. Dari apartemen yang dimiliki Tan Kian di atas tanah Benny terdapat 500 unit apartemen. “Itu ada 500 unit apartemen satu unit nilainya sekitar Rp2 miliar - Rp3 miliar kali 500, di daerah Kuningan,” ujarnya.

Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap Tan Kian untuk memastikan sumber uang yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut. “Samarkan aset. Makanya dipastikan kalau ada kerja sama KSO, berapa uang dia masuk? Benar tidak itu uang dia? Jangan-jangan uang siapa, harus dipastikan dalam penyidikan,” tuturnya.

Tan Kian masuk dalam daftar 14 orang yang diperiksa Kejagung hari ini. Dia diperiksa selama kurang lebih 13 jam, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Tan Kian keluar dari ruangan pemeriksaan tim penyidik JAM Pidsus Kejagung sekira pukul 22.00 WIB.

Pria itu tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek ditemani pengacaranya. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 pagi. Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, Tan dan pengacaranya tak berbicara sepatah kata pun. Dia langsung bergegas menuju ke mobilnya yang sudah menunggu di depan gedung JAM Pidsus Kejagung.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
5 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
6 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal