Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Victor sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/11/2025).

Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, dia menyebut Victor kooperatif di mata penyidik.

"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal