Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun kelima orang yang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. 

Kemudian, Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
3 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Perbaiki Sistem Pengumpulan Pajak: Coretax Lagi Dibetulin, Sebentar Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal