Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun kelima orang yang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. 

Kemudian, Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Soccer
7 jam lalu

Panggung Calon Timnas Putri! MLSC Seri 2 di Tangerang dan Semarang Lahirkan Kampiun Baru

Nasional
4 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Penggelap Pajak, bakal Sidak 2 Raksasa

Nasional
5 hari lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal