Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat S dari pihak swasta. (Foto: istimewa).

Febrie tak memungkiri ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Yang jelas, ujarnya, semua fakta akan terungkap dalam persidangan nanti.

Rahmat merupakan pengawas Koperasi Nusantara. Dia diduga sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Dia pula yang menyodorkan Anita Kolopaking kepada Joker, julukan Djoko Tjandra, agar menjadi kuasa hukumnya.

Nama Rahmat telah dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Mabes Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Secara keseluruhan ada empat nama yang dimunculkan MAKI yaitu pengusaha Tommy Sumardi, Viady, Rahmat dan Pinangki.

Foto Rahmat bersama Pinangki dan Anita telah beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Mereka foto bersama di sebuah lokasi. Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal