Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat S dari pihak swasta. (Foto: istimewa).

Febrie tak memungkiri ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Yang jelas, ujarnya, semua fakta akan terungkap dalam persidangan nanti.

Rahmat merupakan pengawas Koperasi Nusantara. Dia diduga sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Dia pula yang menyodorkan Anita Kolopaking kepada Joker, julukan Djoko Tjandra, agar menjadi kuasa hukumnya.

Nama Rahmat telah dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Mabes Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Secara keseluruhan ada empat nama yang dimunculkan MAKI yaitu pengusaha Tommy Sumardi, Viady, Rahmat dan Pinangki.

Foto Rahmat bersama Pinangki dan Anita telah beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Mereka foto bersama di sebuah lokasi. Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Nasional
19 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal