Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat S dari pihak swasta. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Mida Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterkaitan Rahmat S dalam kasus tindak pidana penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat merupakan pihak swasta, diduga mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah menuturkan, peran Rahmat masih didalami. Untuk saat ini, dia belum dapat mengungkapkan hasil penyidikan.

"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka karena masih dilakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," kata Febrie seusai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9/2020).

Febrie menegaskan, penyidik telah dua kali memeriksa Rahmat sebagai saksi dalan kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra. Penyidik menelisik indikasi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Pinangki dkk.

"Yang jelas gelar perkara (tadi) dibuka hasil dari penyidikan Jaksa Pinangki supaya masyarakat dapat jelas bisa tahu kondisinya apa alat buktinya, siapa terlibat kan terbuka" kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Nasional
18 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal