Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

Putranegara Batubara
Eks Waka BGN Sony Sonjaya akan mengajukan diri jadi JC kasus korupsi MBG. (Foto: IG Sony)

Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026. 

Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. 

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan

22 jam lalu

Kepala BGN Tetapkan Keracunan MBG Kejadian Fatal: Menyangkut Nyawa Seseorang

20 jam lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

24 jam lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Habiskan Rp101,1 Triliun hingga Triwulan II 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal