Kejagung Duga Ada Indikasi TPPU dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mengalir ke Mana?

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan menjerat para tersangka dengan pasal TPPU bila menemukan alat bukti..  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab nilai kerugian negara dalam kasus terbilang besar lebih dari Rp8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal TPPU bila menemukan alat bukti.

"Kemungkinan iya (ada TPPU), karena kerugianya begitu besar. Ya pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya," tutur Ketut saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Saat disinggung indikasi TPPU mengalir ke partai politik, Ketut mengaku pihaknya belum menemukannya. Ia mengaku, penyidik tengah mendalami pidana pokok para tersangka.

"Belum (menemukan TPPU ke parpol), kami belum sampai sejauh itu ya. Kami masih dalam proses pendalaman," terang Ketut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
11 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
11 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal