JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana berkas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Dia mengatakan Febria masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi batu bara dan di PT Krakatau Steel. Dalam dua perkara itu, Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.