Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.

"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada nggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Bahkan, menurut Boyamin, ketentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya harus memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan tersebut telah dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

23 jam lalu

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

1 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 hari lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal