Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Irfan Ma'ruf
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Istimewa)

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Selain itu, Johnny juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
10 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
22 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
2 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal