Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Irfan Ma'ruf
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Istimewa)

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Selain itu, Johnny juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

2 hari lalu

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

2 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

2 hari lalu

Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, KPI Minta Dugaan Kejanggalan Diusut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal