Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Selain itu, Johnny juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.