Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Ini Potretnya

Riyan Rizki Roshali
Rekonstruksi suap vonis lepas kasus korupsi CPO oleh Kejagung pada Senin (28/4/2025) (foto: Dok Kejagung)

Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Harli menerangkan, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun sebagai saksi.

“Untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum menggelar rekonstruksi tindak pidana,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
19 jam lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
2 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal