JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 apartemen milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra. Kedua apartemen itu berada di Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi.
"Di antaranya di Sentul, apartemen, dealer mobil. Lokasi di Sentul ada daerah Jakarta selatan ada beberapa tempat," ujar Febrie di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita sangkakan menerima, tentunya dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita 1 unit mobil milik Jaksa Pinangki jenis BMW SUV X 5 berwarna biru. Saat ini mobil itu berada di parkiran Gedung Bundar Kejagung.