Kejaksaan Agung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu barang yang disita yakni satu unit mobil BMW SUV X5.

"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.

Namun, dia belum dapat menjelaskan detail soal mobil BMW milik jaksa Pinangki, termasuk seri dan tahunnya. Febrie menuturkan, mobil tersebut merupakan barang sitaan dari penggeledahan di lima lokasi.

Kejaksaan Agung, menurut dia, juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara suap Djoko Tjandra. "Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," ucap Febrie.

Pinangki sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Penangkapan dilakukan usai penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Usai penangkapan, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan. Jampidsus Kejaksaan Agung masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki.

Namun, berdasarkan penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Jaksa Pinangki mencapai 500.000 Dolar Amerika Serikat ribu atau sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
8 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal