JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu barang yang disita yakni satu unit mobil BMW SUV X5.
"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.
Namun, dia belum dapat menjelaskan detail soal mobil BMW milik jaksa Pinangki, termasuk seri dan tahunnya. Febrie menuturkan, mobil tersebut merupakan barang sitaan dari penggeledahan di lima lokasi.
Kejaksaan Agung, menurut dia, juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara suap Djoko Tjandra. "Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," ucap Febrie.
Pinangki sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Penangkapan dilakukan usai penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
Usai penangkapan, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan. Jampidsus Kejaksaan Agung masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki.
Namun, berdasarkan penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Jaksa Pinangki mencapai 500.000 Dolar Amerika Serikat ribu atau sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.