KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara tersebut KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, telah megonfirmasi langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," ujar Nawawi di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi. Penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
30 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
2 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal