JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan 1.334 perkara tindak pidana umum. Kasus itu dihentikan lewat jalan keadilan restoratif (restorative justice).
"Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 perkara tindak pidana umum dari total 1.454 permohonan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu,(16/7/2022).
Jaksa Agung menyampaikan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat menjadi sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
"Artinya suatu perkara jika diajukan ke pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku, namun juga difokuskan pada kemanfaatannya bagi masyarakat," katanya.