Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Widya Michella
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Antara)

Burhanuddin menambahkan, sebagai bentuk pelibatan unsur masyarakat dalam setiap upaya perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah rumah Restorative Justice (Rumah RJ). 

“Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif,”tutur Jaksa Agung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
10 jam lalu

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Diganti Edmond Novvery Purba

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal