Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Tersangka M. NASER MUSTAFA Alias ACEK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tersangka DEDEK FEBRIAN JAYA BIN SUGENG SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Tersangka BUDI YANTO Alias BUDI bin ABDUL HALIM dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka EDI IRAWAN BIN AWI dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka NOPRIANI ALIAS ANI BINTI BUDI GUN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
17 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
19 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal