Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya

Dimas Choirul
Kejagung menghentikan enam tuntutan atas dasar restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

1. Tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Marlena Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ranto Togi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Asmad bin Mat kartel  dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5. Tersangka Mas'at alias Aat bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Margono alias Gono Bin Samidi (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
10 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Nasional
17 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal