Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengimbau masyarakat melapor kasus dugaan tindak pidana di tambang nikel Raja Ampat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana di tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, dengan begitu, aparat hukum bisa mengusut kasus tuntas tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dugaan kasus seharusnya jangan hanya dibicarakan di sosial media. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat ikut melaporkan.

"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait dugaan suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, harus ada bukti bagi Kejagung untuk mendalami hal tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal