Kejagung Jelaskan Kronologi Bunuh Diri Tersangka Korupsi Tri Nugraha di Kejati Bali

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal insiden bunuh diri tersangka kasus korupsi, Tri Nugraha di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Korban diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan kronologi bunuh diri tersebut. Pada hari ini, Senin (31/8/2020) tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik. Mereka langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik, tersangka ditahan di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.

Sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat. Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan. Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (31/8/2020) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Desak Polri Usut Ulang Kematian Diplomat Arya Daru

Internasional
15 hari lalu

Geser Kanker, Bunuh Diri Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Usia 40 Tahunan di Korsel

Nasional
26 hari lalu

Kronologi Lengkap Gen Z Selamatkan Ibu yang Mau Bunuh Diri di Rel Kereta Api Kiaracondong

Megapolitan
26 hari lalu

Aksi Heroik Damkar Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Menara Sutet Koja Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal