Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif. Kemudian sekitar pukul 18.20 WITA Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Tersangka juga meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.
"Setelah tas tersebut diserahkan, tersangka kemudian masuk ke toilet. Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan pendobrakan pada pintu toilet dan tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri dan terdapat senjata api di dekat tubuh tersangka," ucapnya.
Kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Bali Royal Hospital. Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," ujarnya.