Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo juga menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

“Yaitu nama ada tiga orang, yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambungnya.

Berdasarkan dugaan sementara, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar Harli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Nasional
24 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal