Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Ari Sandita Murti
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tipikor terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Adapun, vonis terhadap Zarof lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkaitan Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Harli menambahkan, banding tersebut telah diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Zarof pada, Selasa (24/6/2025) kemarin. Namun, dia tak merincikan alasan Jaksa mengajukan banding.

"Akta permintaan banding elektronik (Pasal 233 Jo. 67 KUHAP) Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal