Kejagung Kembalikan Berkas 9 Tersangka Anggota KAMI ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan tersangka itu merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berkas itu dikembalikan ke Direktorat Reserse Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berkas sembilan tersangka anggota KAMI, dkembalikan oleh Jaksa Pebeliti kepada Penyidik Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
5 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
11 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal