Kejagung Kembalikan Berkas 9 Tersangka Anggota KAMI ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan tersangka itu merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berkas itu dikembalikan ke Direktorat Reserse Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berkas sembilan tersangka anggota KAMI, dkembalikan oleh Jaksa Pebeliti kepada Penyidik Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

1 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

2 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal