Kejagung Kembalikan Berkas 9 Tersangka Anggota KAMI ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan tersangka itu merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berkas itu dikembalikan ke Direktorat Reserse Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berkas sembilan tersangka anggota KAMI, dkembalikan oleh Jaksa Pebeliti kepada Penyidik Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

24 jam lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

3 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

4 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal